Beberapa waktu kemarin mungkin banyak simpang siur berita tentang toko online atau online shop yang akan dikenakan wajib pajak, beberapa informasinya mencuat di media sosial twitter yang membeberkan adanya keluhan dari pemilik online shop mendapat kiriman surat pemberitahuan dari DIrektorat jenderal pajak, yang menjadi heboh di twitter karena jumlah pajak pemilik postingan tersebut mencapai Rp 35 juta, cukup besar kan untuk sekelas online shop yang dijalankan pribadi?, namun menurut informasi balasan dari Dirjen pajak pemilik postingan tersebut memang sudah masuk dalam klasifikasi wajib pajak online shop.
Dalam dunia online shop masih banyak orang yang tidak mengetahui informasi bahwa setiap pembelian dan penjualan melalui online shop baik e-commerce maupun marketplace atau platform digital lainnya kedua belah pihak akan memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara, hal ini juga sudah ditetapkan pasalnya oleh Direktorat jenderal pajak.
Pajak adalah kewajiban setiap warga negara untuk berkontribusi dengan syarat subjektif dan syarat objektif, lalu apa pengertian dari kedua syarat tersebut? simak penjelasannya dibawah ini ya
Syarat subjektif
syarat subjektif merupakan salah satu syarat yang diberikan atau ditentukan oleh dirjen pajak yang mengenai subjek pajak dan tertera dalam undang-undang pajak penghasilan dan perubahannya.
- Kriteria wajib subjek pajak
- Perseorangan
- Memiliki warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris
- badan usaha
- Perusahaan
Syarat Objektif
syarat objektif merupakan suatu persyaratan yang ditentukan oleh dirjen pajak kepada subjek pajak yang menerima maupun memperoleh penghasilan untuk melakukan pungutan sesuai undang-undang pajak penghasilan dan perubahannya.
- Kriteria wajib objek pajak
- hadiah dari undian maupun penghargaan dari suatu perusahaan
- Laba usaha
- imbalan dari jasa yang diperoleh seperti upah kerja, gaji, tunjangan, komisi, gratifikasi, uang pensiun dan juga honorarium.
- keuntungan selisih kurs mata uang asing
- premi asuransi
Jenis Pajak Online Shop atau Toko Online
Masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha online yang tidak mengetahui jenis-jenis pajak online yang dikenakan dari bisnis didunia pasar digital seperti marketplace maupun platform lain. namun pajak tersebut tidak selalu dibebankan kepada pemilik usaha saja tapi juga pembeli dikenakan pajak ketika bertransaksi, lalu apa saja jenis pajak online shop? simak uraiannya dibawah ini ya
1. Pajak penghasilan (PPh)
pengusaha yang memiliki toko online di marketplace adalah salah satu penjual yang wajib pajak penghasilan atas omset yang diperoleh dari hasil transaksi di dalam online shop tersebut. ketika mendengar berita yang menghebohkan sosial media tentang tagihan pajak sampai Rp 35 juta ini merupakan pajak dari penjualan di toko online tersebut dan bukanlah pajak transaksi online shop.
2. Pajak Impor (Kiriman dari luar negeri)
Pajak ini tidak dibayarkan oleh pemilik toko online, karena sudah dihitung oleh pihak marketplace atau platform jual beli online yang bekerja sama dengan perusahaan jasa kirim untuk menentukan besaran biaya pajaknya, biasanya pemilik toko online akan diberikan informasi berupa invoice besaran biaya pajak jasa kirimnya.
3. PPN
pajak ini dibebankan oleh marketplace kepada pemilik online shop dengan cara memotong dari transaksi yang dijalankan oleh pemilik online shop, biasanya pajak ini akan memotong per satu transaksi.
Aturan Pajak Terhadap Online Shop
Aturan pajak terhadap online shop sebetulnya sudah lama di tetapkan oleh pemerintah melalui direktorat jenderal pajak yang tertuang pada pasal PPh 23 dan 26 lalu PPh pasal 21 yang menjelaskan PPh yang dipotong oleh pihak pemilik marketplace dari jasa yang sudah diberikan kepada perusahaan atau online shop kepada negara dalam satu periode tertentu, pajak ini meliputi wajib pajak dalam negeri dan juga wajib pajak impor atau pajak luar negeri.
Selain itu pihak marketplace diwajibkan untuk memberikan bukti potong PPh pasal 23 dan 26, lalu melaporkan SPTnya melalui aplikasi e-bupot Unifikasi, ketiga jenis PPh ini akan langsung dipotong oleh pihak marketplace ketika ada transaksi oleh online shop atau toko online.
Bagi pemilik online shop yang sudah mempunyai pendapatan dalam satu tahun sebesar Rp 4,8 miliar harus mendaftarkan diri untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dengan besaran pajak yang harus dikeluarkan sebesar 10 persen netto pendapatan dalam satu tahun, sedangkan bagi para pelaku usaha online, akan diberikan pajak yang hampir sama dengan umkm menurut undang-undang Hpp no 23 tahun 2013 sebesar 0,5% dari pendapatan bruto, berikut ini akan diberikan besaran pajak beserta rumusnya yang sudah ditetapkan oleh direktorat jenderal pajak